Fakta & Fenomena Sumpah Pocong
Senin, 9 Januari 2012 13:15:37 - oleh : tini
Sumpah pocong yang konon merupakan tradisi masyarakat pedesaan adalah
sumpah yang dilakukan oleh seseorang dengan kondisi terbalut kain kafan
layaknya orang yang telah meninggal.
sumpah yang dilakukan oleh seseorang dengan kondisi terbalut kain kafan
layaknya orang yang telah meninggal.
Fakta & Fenomena
Sumpah ini tak jarang dipraktekkan dengan tata cara yang berbeda,
misalnya pelaku sumpah tidak dipocongi tapi hanya dikerudungi kain kafan
dengan posisi duduk. Sumpah pocong biasanya dilakukan oleh pemeluk
agama Islam dan dilengkapi dengan saksi dan dilakukan di rumah ibadah
(mesjid). Di dalam hukum Islam sebenarnya tidak ada sumpah dengan
mengenakan kain kafan seperti ini. Sumpah ini merupakan tradisi lokal
yang masih kental menerapkan norma-norma adat. Sumpah ini dilakukan
untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang sedikit atau bahkan
tidak memiliki bukti sama sekali.
Di dalam sistem pengadilan
Indonesia, sumpah ini dikenal sebagai sumpah mimbar dan merupakan salah
satu pembuktian yang dijalankan oleh pengadilan dalam memeriksa
perkara-perkara perdata, walaupun bentuk sumpah pocong sendiri tidak
diatur dalam peraturan Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata. Sumpah
mimbar lahir karena adanya perselisihan antara seseorang sebagai
penggugat melawan orang lain sebagai tergugat, biasanya berupa perebutan
harta warisan, hak-hak tanah, utang-piutang, dan sebagainya.
Dalam
suatu kasus perdata ada beberapa tingkatan bukti yang layak diajukan,
pertama adalah bukti surat dan kedua bukti saksi. Ada kalanya kedua
belah pihak sulit menyediakan bukti-bukti tersebut, misalnya soal
warisan, turun-temurunnya harta, atau utang-piutang yang dilakukan
antara almarhum orang tua kedua belah pihak beberapa puluh tahun yang
lalu.
Bila hal ini terjadi maka bukti ketiga yang diajukan adalah
bukti persangkaan yaitu dengan meneliti rentetan kejadian di masa lalu.
Bukti ini agak rawan dilakukan. Bila ketiga macam bukti tersebut masih
belum cukup bagi hakim untuk memutuskan suatu perkara maka dimintakan
bukti keempat yaitu pengakuan. Mengingat letaknya yang paling akhir,
sumpah pun menjadi alat satu-satunya untuk memutuskan sengketa tersebut.
Jadi sumpah tersebut memberikan dampak langsung kepada pemutusan yang
dilakukan hakim.
misalnya pelaku sumpah tidak dipocongi tapi hanya dikerudungi kain kafan
dengan posisi duduk. Sumpah pocong biasanya dilakukan oleh pemeluk
agama Islam dan dilengkapi dengan saksi dan dilakukan di rumah ibadah
(mesjid). Di dalam hukum Islam sebenarnya tidak ada sumpah dengan
mengenakan kain kafan seperti ini. Sumpah ini merupakan tradisi lokal
yang masih kental menerapkan norma-norma adat. Sumpah ini dilakukan
untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang sedikit atau bahkan
tidak memiliki bukti sama sekali.
Di dalam sistem pengadilan
Indonesia, sumpah ini dikenal sebagai sumpah mimbar dan merupakan salah
satu pembuktian yang dijalankan oleh pengadilan dalam memeriksa
perkara-perkara perdata, walaupun bentuk sumpah pocong sendiri tidak
diatur dalam peraturan Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata. Sumpah
mimbar lahir karena adanya perselisihan antara seseorang sebagai
penggugat melawan orang lain sebagai tergugat, biasanya berupa perebutan
harta warisan, hak-hak tanah, utang-piutang, dan sebagainya.
Dalam
suatu kasus perdata ada beberapa tingkatan bukti yang layak diajukan,
pertama adalah bukti surat dan kedua bukti saksi. Ada kalanya kedua
belah pihak sulit menyediakan bukti-bukti tersebut, misalnya soal
warisan, turun-temurunnya harta, atau utang-piutang yang dilakukan
antara almarhum orang tua kedua belah pihak beberapa puluh tahun yang
lalu.
Bila hal ini terjadi maka bukti ketiga yang diajukan adalah
bukti persangkaan yaitu dengan meneliti rentetan kejadian di masa lalu.
Bukti ini agak rawan dilakukan. Bila ketiga macam bukti tersebut masih
belum cukup bagi hakim untuk memutuskan suatu perkara maka dimintakan
bukti keempat yaitu pengakuan. Mengingat letaknya yang paling akhir,
sumpah pun menjadi alat satu-satunya untuk memutuskan sengketa tersebut.
Jadi sumpah tersebut memberikan dampak langsung kepada pemutusan yang
dilakukan hakim.

